2.8
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai
kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh
kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik
tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh
anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang
disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a)
Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b)
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c)
Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar