3.1 Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
a) Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan
untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
3.2 Prinsip – prinsip
etika menurut AICPA sebagai berikut :
a. Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus
melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang
anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip
dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
3.3 Berikut adalah 8
prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan
kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta
mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak
diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman
yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a) Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-
subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b) Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor
wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar