Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari
masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada
jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan
meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa,
yaitu:
a)
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)
Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c)
Jasa Non Assurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar