Rabu, 20 April 2016

Contoh Kasus Pengertian Hukum
Dan Hukum Ekonomi


Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Makassar Turun 10 Persen

TEMPO.CO, Makassar – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar menetapkan tarif angkutan umum di Kota Makassar turun 10 persen. Penurunan tarif angkutan umum mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 April 2016.

Ketua DPC Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan tarif angkutan untuk kalangan umum dan mahasiswa turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 per orang. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium oleh pemerintah sebesar Rp 500. "Tarif angkutan kami turunkan 10 persen," katanya, Kamis 31 Maret 2016.

Penurunan tarif dasar angkutan itu lebih tinggi dibanding imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan sebelumnya meminta pemerintah daerah dan Organda menurunkan tarif angkutan umum sekitar 3 persen.

Menurut Sainal, penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Untuk itu, pihaknya memilih menurunkan tarif sebesar 10 persen.
 
Sainal menilai penurunan tarif sekitar 3 persen terlalu kecil dan dampaknya tidak terlalu dirasakan penumpang. "Sebelumnya kan BBM turun Rp 350 dan sekarang turun lagi sekitar Rp 500. Makanya kami memilih menurunkan tarif 10 persen."


Selain itu, kebijakan penurunan tarif angkutan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2015 tentang daftar tarif ambang bawah dan ambang atas angkutan umum di Makassar. Dalam peraturan tersebut, tercantum jika harga Premium Rp 6.050-7.000, tarif angkutan umum sebesar Rp 4.500.

"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan untuk membuat daftar tarif. Jadi, kalau ada perubahan harga BBM, tidak jadi masalah, tinggal merujuk pada aturan ini," ucapnya.

Sainal mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasi perubahan tarif angkutan umum ini kepada pengusaha dan sopir angkutan umum. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan. "Pengguna jasa angkutan juga kami imbau selalu menyiapkan uang pas."

KELOMPOK A
AFIFFAH (20214398)
AJENG KURNIA P.S ( 20214654)
ALAN YUDHA (20214722)
ANDHITA RIZKI P (21214036)
ZULFA PRADANA (2C214689)
KELAS : 2EB10

Rabu, 23 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang 
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.      Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :

1.   Undang-Undang
 UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

2.  Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.  Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

4.  Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

5.  Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum




Sumber :
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakarta
Katuuk, N.F. (n.d). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta. Univer

KELOMPOK A
-          AFIFFAH (20214398)
-          AJENG KURNIA P.S ( 20214654)
-          ALAN YUDHA (20214722)
-          ANDHITA RIZKI P (21214036)
-          ZULFA PRADANA (2C214689)

Sabtu, 14 November 2015

PENGALAMAN MENGUNJUNGI KOPERASI ARTHA JAYA

Pada hari kamis tepatnya tanggal 22 oktober. Saya dan rekan rekan saya yang bernama Afiffah,Andhita,Ajeng,Alan Yudha dan Anjar mendapat tugas untuk mengunjungi koperasi. Setelah mendapat tugas, saya dan kelompok saya pun bergegas untuk menentukan tanggal dan waktu untuk mengunjungi salah satu koperasi yang ada di daerah Depok. 

Setelah kita sepakat dengan penentuan tanggal dan waktu. Kami pun mencetuskan tanggal  28 tepatnya jam setelah mata kuliah kita selesai sekitar jam 13.30 wib. Setelah mata kuliah hari rabu selesai saya dan kelompok saya pun berkumpul untuk mengunjungi koperasi yang kami tuju untuk mendapatkan berbagai informasi dari sana. Setelah kami semua sudah siap,saya pun menyuruh salah satu rekan saya untuk survey koperasi tersebut menerima kedatangan atau siap diwawancarai oleh kelompok kami  atau tidak. Dan rekan saya pun langsung bergegas menuju ke lokasi koperasi tersebut,sementara kita menunggu hasil survey kami pun menunggu didepan kampus untuk menunggu apa yang didapat hasil survey tersebut.

Setelah lama kami menunggu salah rekan saya pun datang dan menghampiri kita dan dia menyampaikan apa yang didapat dari survey tadi,ternyata koperasi tersebut bersedia untuk diwawancarai oleh kelompok kita. Kita pun agak sedikit lega mendengar kabar tersebut,tetapi kita tidak dapat mewawancarai narasumber koperasi tersebut tanpa membuat janji terlebih dahulu,jadi kita tidak dapat mewawancarai hari itu juga,akhirnya rekan saya pun membuat janji untuk melakukan wawancara keesokannya tanggal 29 Oktober tepatnya jam 10.30.

Setelah itu kami pun setuju semua dengan perjanjian yang dibuat dan kami bergegas pulang dan siap siap untuk keesokan hari untuk kegiatan wawancara. Hari kamis pun tiba kami berkumpul dikampus terlebih dahulu sebelum kita berjalan ke koperasi, setelah beberapa lama saya menunggu akhirnya rekan rekan kelompok saya pun sudah datang dan tidak lama setelah itu kami bergegas menuju koperasi yang berada didekat kampus H yaitu “Koperasi ARTHA JAYA”  kami pun kesana tidak menggunakan kendaraan apapun saya dan rekan rekan saya menuju ke koperasi Arta Jaya berjalan kaki. Setelah sampai kami langsung menemui pengelola dan manajer koperasi tersebut. Setelah itu, kami langsung memulai kegiatan wawancara. Kami pun melakukan wawancara cukup lama dan kita mendapat banyak informasi dari pengelola dan manajer koperasi tersebut. Dan setelah adanya wawancara saya mendapat banyak pengetahuan dari koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Depok dan di Indonesia.


Inilah pegalaman saya dan rekan rekan saya dalam menyusun tugas Ekonomi Koperasi. Terima kasih sudah menyimak pengalaman saya. 






ARTHA JAYA
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

1.      Latar Belakang

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.


Tanda Anggota yang diberikan Dewan Koperasi Indonesia



Sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Primer



2.  Keanggotaan

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam      perwalian dan sebagainya)
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000    dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
e. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi  dan Bogor.
g. Anggota adalah:
    - Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
    - Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
    - Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota

Formulir pendaftaran anggota koperasi

3. Program

1. Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta,     bangunan BPKB moto dll. 

Tabel Pinjaman dan Angsuran

2. Peningkatan Sektor Agribisnis
3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

   4.    Pinjaman Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran

Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
1. Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
4. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP)
5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
6. Siap Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)

   5.     Visi dan Misi

1.      Visi

                 Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.


2.         Misi

A.      Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota, dan sumber      lainnya.
B.      Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional dengan jiwa syariah.
C.      Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.


      6.   Kebijakan Usaha

a.      Keuangan
      Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi atau tabungan anggota, serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang wajar
b.     Pelayanan
     Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan     pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing
c.      Proses kegiatan Internal
      Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan system manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas
d.      Pembelajaran dan Pertumbuhan
      Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM. Pengurus, pengawas, karyawan KSP, anggota, calon anggota, dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan.
                                                                        
     7.    Keanggotaan dan Pelayanan

1.      Keanggotaan
      Yang menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya diantaranya adalah berprofesi sebagai PNS, Dosen, Guru, Mahasiswa dan Wiraswasta.
2.      Pelayanan
      Untuk melayani Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Siswa pada awal September 2007 menyisihkan dana sebesar Rp. 20.000.000.- untuk berinvestasi pada Toko dan Fotocopy di basemen Kampus STIE Manajemen Bisnis Indonesia
      
Kami mewawancarai Mba Astuti selaku pengelola koperasi dan Mas Adi selaku manajer koperasi tersebut. Beliau sangat ramah kepada kami dan mereka cukup banyak memberikan kami informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya. Semua formulir, buku anggota, dan sertifikat koperasi ditujukan kepada kami. Tetapi, untuk laporan keuangan tidak ditunjukan oleh pihak koperasi kepada kami, karena data tersebut bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan kepada pihak luar. 

Buku Tanda Anggota Koperasi


                                     
Formulir Penarikan Uang

Formulir Setoran

    8.    Kendala Koperasi
·       Koperasi masih mengalami kekurangan dana untuk penyaluran kredit kepada para anggotanya.
·       Para anggota koperasi lebih banyak melakukan peminjaman uang dibanding melakukan simpanan.

    9.    Struktur Keanggotan Koperasi Artha Jaya
    
      Dalam koperasi Artha Jaya terdapat struktur kepengurusan mulai dari pengawas,pengurus dan  
      pengelola.

      Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan(RAT) VI tanggall 14 maret 2010.Susunan    
      Organisasi sebagai berikut:

·         Pengawas

Ketua              : Deddy Haryono ,Amd
Anggota          : Kurniadi Prastowo

·         Pengurus
Ketua              : Dr.H.Teguh Prajitno,SE,MM
Sekretaris        : Drs.Suwanto,MM
Bendahara       : Otti Wulandhari,SE

     Sedangkan menurut masa bakti kepengurusan berdasarkan akte pendirian adalah 
     5(lima) tahun yaitu mulai tanggal 30 Desember 2014 sampai 30 Desember 2019
     sebagai berikut :

·         Pengelola
Manager          : Adi Mulyadi
Teller               : Astuti
Toko                : Panji Asworo

 `  Lebih Jelasnya bisa dilihat dalam gambar dibawah ini:



SUMBER :
Obsevarsi Langsung
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
Jl. Akses UI No.89 DEPOK

Nama Kelompok :
1. Afiffah (20214398)
2. Ajeng Kurnia P.S. (20214654)
3. Alan Yudha P. (20214722)
4. Andhita Rizki P. (21214036)
5. Anjar Pramudya (2C214927)

Kelas : 2EB10