Contoh Kasus Pengertian Hukum
Dan Hukum Ekonomi
Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Makassar Turun 10
Persen
TEMPO.CO, Makassar – Organisasi
Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar menetapkan tarif angkutan umum di Kota
Makassar turun 10 persen. Penurunan tarif angkutan umum mulai berlaku hari ini,
Jumat, 1 April 2016.
Ketua DPC Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan tarif angkutan untuk kalangan umum dan mahasiswa turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 per orang. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium oleh pemerintah sebesar Rp 500. "Tarif angkutan kami turunkan 10 persen," katanya, Kamis 31 Maret 2016.
Penurunan tarif dasar angkutan itu lebih tinggi dibanding imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan sebelumnya meminta pemerintah daerah dan Organda menurunkan tarif angkutan umum sekitar 3 persen.
Menurut Sainal, penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Untuk itu, pihaknya memilih menurunkan tarif sebesar 10 persen.
Ketua DPC Organda Kota Makassar Sainal Abidin mengatakan tarif angkutan untuk kalangan umum dan mahasiswa turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 per orang. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak jenis Premium oleh pemerintah sebesar Rp 500. "Tarif angkutan kami turunkan 10 persen," katanya, Kamis 31 Maret 2016.
Penurunan tarif dasar angkutan itu lebih tinggi dibanding imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan sebelumnya meminta pemerintah daerah dan Organda menurunkan tarif angkutan umum sekitar 3 persen.
Menurut Sainal, penurunan harga BBM sudah dua kali dilakukan. Untuk itu, pihaknya memilih menurunkan tarif sebesar 10 persen.
Sainal menilai penurunan tarif sekitar 3 persen
terlalu kecil dan dampaknya tidak terlalu dirasakan penumpang. "Sebelumnya
kan BBM turun Rp 350 dan sekarang turun lagi sekitar Rp 500. Makanya kami
memilih menurunkan tarif 10 persen."
Selain itu, kebijakan penurunan tarif angkutan ini
didasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2015 tentang daftar
tarif ambang bawah dan ambang atas angkutan umum di Makassar. Dalam peraturan
tersebut, tercantum jika harga Premium Rp 6.050-7.000, tarif angkutan umum
sebesar Rp 4.500.
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan untuk membuat daftar tarif. Jadi, kalau ada perubahan harga BBM, tidak jadi masalah, tinggal merujuk pada aturan ini," ucapnya.
Sainal mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasi perubahan tarif angkutan umum ini kepada pengusaha dan sopir angkutan umum. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan. "Pengguna jasa angkutan juga kami imbau selalu menyiapkan uang pas."
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami dengan Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan untuk membuat daftar tarif. Jadi, kalau ada perubahan harga BBM, tidak jadi masalah, tinggal merujuk pada aturan ini," ucapnya.
Sainal mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasi perubahan tarif angkutan umum ini kepada pengusaha dan sopir angkutan umum. Pihaknya juga akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan. "Pengguna jasa angkutan juga kami imbau selalu menyiapkan uang pas."
KELOMPOK
A
AFIFFAH
(20214398)
AJENG
KURNIA P.S ( 20214654)
ALAN
YUDHA (20214722)
ANDHITA
RIZKI P (21214036)
ZULFA
PRADANA (2C214689)
KELAS
: 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar